Ul. 24 : 1-5; 1 Kor. 7 : 10-16
Selamat hari Selasa.
Setiap tindakan haruslah dipikirkan dengan matang apa akibat yang akan ditimbulkan. Menghargai lembaga pernikahan yang kita jalani dengan menjaganya sedemikian rupa dengan segenap hati dengan kasih dan pengampunan dalam hidup kita. Dalam perjanjian lama ada aturan-aturan berkaitan dengan perceraian sebagaimana bacan kitab Ulangan sehingga sebenarnya tidak mudah orang memberikan surat cerai kepada istrinya; mesti jelas mengapa dia menempuh hal seperti itu (band. Mat. 19 : 8-9). Jadi sebenarnya memang perceraian itu dilarang. Oleh karena kekudusan pernikahan, maka setiap orang diajak untuk menjaga lembaga pernikahan ini dengan baik, sedapat-dapatnya jika itu bergantung kepada kita.
Bahkan untuk pernikahan yang sudah sejak semula berbeda, dikatakan: 1 Korintus 7:14-15 (TB) Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.
Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.