GKI Sinode Wilayah Jawa Tengah

Login
Remember me

PERSIDANGAN MAJELIS JEMAAT DIPERLUAS (PMJD) DI GKI PAMULANG, TANGERANG SELATAN

Tanggal Buat: Mon, 25 Mar 2019     Tanggal Sunting: Mon, 25 Mar 2019     oleh:

Sabtu, 23 Maret 2019 lalu, Majelis Jemaat GKI Pamulang, Tangerang Selatan mengadakan Persidangan Majelis Jemaat Diperluas (PMJD) bertempat di Ruang Hebron GKI Pamulang. Acara dihadiri oleh Majelis Jemaat (MJ), mantan MJ, Pendeta, perwakilan Komisi/Badan Pelayanan serta Jemaat dan Simpatisan. Materi PMJD yang dibahas adalah hasil kerja Rencana Pelayanan dan Anggaran (RPA) periode 2017-2018 dengan tema Persekutuan yang intim dengan Allah, yang dituangkan dalam buku Laporan Kehidupan Jemaat (LKJ) periode 2017-2018. 

Acara dimulai pukul 10.00 pagi, diawali dengan pujian, doa pembuka serta renungan singkat dari Pdt. Iswari Setyanti yang diambil dari 1 Petrus 3:15, bahwa sebagai penatalayan, kita dipercaya untuk mengelola, mengurus dan mengupayakan sesuai talenta dan kemampuan yang dimiliki baik secara personal maupun komunal. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengantar PMJD yang disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pamulang periode 2018-2019, Pnt. Soedarto Jono, menurutnya “PMJD adalah sarana bagi Majelis Jemaat dan Komisi/Badan Pelayanan untuk menyampaikan hasil kerja serta mendapatkan masukan dan usulan dari anggota jemaat guna peningkatan pelayanan kepada jemaat berdasarkan Tata Laksana GKI Pasal 184:2.a.”

Pemaparan Laporan Kehidupan Jemaat periode 2017-2018 disampaikan oleh mantan Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pamulang periode 2017-2018, Pak Septa Tarigan. Penjelasan diawali dengan informasi tentang Visi Misi GKI Pamulang; budaya respek, komitmen dan integritas; kegiatan Badan Pekerja Majelis Jemaat; kegiatan Majelis Bidang Persekutuan dan Ibadah, Kesaksian dan Pelayanan, Pembinaan Jemaat, Pelayanan Wilayah, Penatalayanan serta Laporan Keuangan dan Pemeriksaan Harta Milik. Menurut Pak Septa, “Banyak pembelajaran yang didapat selama periode 2017-2018 salah satunya pertemuan antara perwakilan gereja dengan masyarakat sekitar, Lurah, Muspika, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pamulang pada saat pengurusan perijinan Rumah Ibadah untuk GKI Pamulang.” Laporan Kehidupan Jemaat ini merupakan bentuk akuntabilitas Majelis Jemaat kepada gereja dan jemaat.

Salah seorang peserta, Pak Trihadi, yang turut hadir di acara PMJD menyayangkan sedikitnya perwakilan dari Komisi/Badan Pelayan dan Wilayah yang hadir pada acara tersebut sehingga mengusulkan supaya ke depan dapat dipublikasikan lebih menarik lagi serta mengapresiasi LKJ 2017-2018 yang sudah dibuat. Menurut Pnt. Agus, mantan Sekum MJ GKI Pamulang periode 2017-2018, “Laporan LKJ diperoleh dari 27 komisi dan 2 badan pelayanan yang ada di GKI Pamulang. Form LKJ sudah dibuatkan supaya memudahkan Komisi/Badan Pelayanan dalam pengisiannya. Dalam pelaksanaannya tidak semua Komisi/Badan Pelayanan mengerjakannya sehingga perlu kesabaran untuk menindak-lanjutinya.”

Tentu tidaklah mudah bagi Majelis Jemaat untuk memastikan semua Komisi/Badan Pelayanan mengerjakan RPA yang sudah disepakati, memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah yang dibutuhkan jemaat, dapat membawa dampak yang signifikan, serta bisa dipertanggung-jawabkan secara transparan lewat laporan keuangan dan kegiatan. Tetapi dengan pimpinan dan pertolongan Tuhan serta kerjasama yang lemah lembut dan penuh hormat juga kerendahan hati, baik dari Pendeta, Majelis, Aktivis Komisi/Bapel serta dukungan jemaat, pastilah rencana Kristus Sang Pemilik Pelayanan, untuk menjadikan “GKI Pamulang yang transformatif dalam menjawab tantangan jaman” niscaya cepat atau lambat akan terealisasi, amin.